AMBARAWA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ambarawa, Mujiarto memastikan warga binaan mendapatkan haknya dalam pemilihan umum Tahun 2024, Rabu (14/02/2024).
Kalapas Ambarawa Mujiarto menyampaikan bahwa, sudah melakukan koordinasi sebelum-sebelumnya dengan KPU Kabupaten Semarang dan Disdukcapil Kabupaten Semarang dengan melakukan rekam e-KTP bagi Warga binaan agar dapat memenuhi hak memilih dalam pemilihan umum tahun ini.
Baca juga:
Program Kemenkumham Jateng dan DJKI
|
"Pada pemilihan umum saat ini dari 502 warga binaan yang memiliki hak pilih sebanyak 462 orang dan 40 orang warga binaan tidak memiliki hak pilih karena data yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan ke TPS Khusus Lapas Ambarawa karena di daerah asal tidak tercatat DPTnya, " jelas Kalapas.
Lanjutnya, Untuk itu bagi yang memiliki hak dalam pemilihan umum agar dapat menggunakan haknya sebaik mungkin dan tetap dapat menjaga tata tertib untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
(LASAMBAWA).